"Di setiap kecamatan memiliki operator untuk SISK-NG. Sehingga dapat mempercepat pekerjaan verifikasi dan validasi tim dilapangan," katannya.
BACA JUGA:DBH Sawit Mukomuko Mulai Dialokasikan ke 1.800 Buruh Penerima BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Hasil Laut Masuk Pasar Ekspor, Dinas Perikanan Mukomuko Upayakan Bantu Sarana dan Prasarana Nelayan
Dalam proses verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem ini. Baik petugas dilapangan hingga Pemerintah desa (Pemde) diminta benar-benar menyampaikan keadanya yang sebenarnya pada terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sehingga bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran. Serta tidak ada keluhan bahwa keluarga yang mampu ekonominya masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Kami selalu mengingatkan Pemdes, untuk memberikan data yang sebenarnya. Sebab jika penyalusan Bansos nantinnya tidak tepat sasaran. Tentu akan menimbulkan permasalahan baru,” sampainya.
Lanjutnya, selain itu Pemdes dan petugas verifikasi tidak diperkenankan mengeluarkan KPM sebagai penerima Bansos, tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu.
"Setelah kita melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin, lalu ditandatangani dan disahkan oleh Bupati. Kemudian barulah data tersebut disampaikan ke Kementerian sosial (Kemensos) RI. Untuk usulan menjadi KPM Bansos,” terangnya.
Meskipun sebelumnya seluruh desa sudah melakukan musyawarah desa terkait verifikasi warga penerima bansos di desa tersebut.
Termasuk pengajukan pencoretan nama penerima bansos yang dinilai tidak layak secara ekonomi, karena sudah berkecukupan.
Namun tetap saja data harus selalu diperbaharui dua bulan sekali, kemudian tidak boleh dilakukan pemutusan warga sebagai KPM secara sepihak.
Sebab perubahan database penerima bansos harus memiliki dan menunggu petunjuk pusat. Baik penerima Bantuan sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.
“Berdasarkan informasi petugas kami dilapangan saat ini desa-desa juga terus melakukan pemantauan dan perbaikan data penerima Bansos. Bertujuan agar penerima yang tidak layak, bisa diusulkan sebagai penerima bantua dan, bantuan nya nanti bisa dialokasikan ke KPM lainnya, tentunya yang berhak menerima,” sampainya.
Edi menambahkan, sejauh ini sudah ada KPM yang mundur karena menolak pemasangan stiker ataupun cat bertuliskan keluarga miskin penerima Bansos, dan tentunya posisi tersebut memudahkan tim melakukan perbaikan.
Namun tidak semua yang demikian, ada juga warga yang rela dilakukan pemasangan meskipun fisik rumahnya sudah terkatagori sangat layak tinggal.
Maka dari itu peran aktif kepala desa untuk melakukan pendekatan dengan warga yang dinilai tidak berhak menerima Bansos sangat diperlukan.