Sehingga warga tersebut bisa melakukan pengajuan pengunduran diri dengan membuat pernyataan dan dilakukan upload data oleh Dinas Sosial.
“Kami berharap masyarakat juga peka, masih ada masyarakat yang lebih layak menerima namun belum mendapat Bansos.
Maka dari itu kita minta kepala desa melakukan pendekatan pada masyarakatnya,” terangnya.
Lanjutnya, Pemkab Mukomuko juga tidak bisa menahan penyaluran Bansos tersebut lantaran penyaluran langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ke rekening masing-masing penerima.
“Bansos ini menjadi salah satu solusi dalam pengentasan kemiskinan.
Sehingga harapan kami memang Bansos benar-benar diterima masyarakat yang berhak,
dan terkatagori tidak mampu, dengan pendapatan dibawah rata-rata atau tidak tetap,” tandasnya.