Untuk mendapatkan rekam psikologi diperbolehkan didapat dari sekolah asal.
Catatan prikologi ini berisikan bagaimana psikisnya menghadapi pembelajaran.
“Selain kecerdasan juga harus dilihat dari psikologi calon peserta didik, hal tersebut juga menjadi syarat,” terang Deni.
Namun yang ingin ditegaskan bahwa Ketika tidak ada kedua syarat tersebut dan tidak ada yang menjamin kedua hal tersebut maka tidak perbolehkan masuk sekolah dasar.
BACA JUGA:Industri Pengolahan Masih Ekspansif, Iklim Usaha Global Turun
Untuk regulasi aturan Deni menyebutkan bahawa aturan tersebut diambil dari Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam kematangan jiwa, jarang sekali anak di umur 5,5 tahun bisa matang psikologi dalam mengikuti pembelajaran.
Namun jika ada hal tersebut maka itulah yang menjadi tolak ukur upaya mendaftar.
“Untuk aturan yang menjadi tolak ukur pengambilan keputusan untuk menerima peserta didik adalah Permendikbud,” jelas Deni.
BACA JUGA:Daihatsu Ajak Pelanggan Setia Kumpul Bersama, Semangat Persahabatan dan Kebahagiaan
Kasus tersebut menurut Deni jarang terjadi. Tetapi jika terjadi anak dengan daya kecerdasan tinggi dan kejiwaan mumpuni maka anak tersebut di masa depan akan menjadi anak yang gemilang.
“Kasus yang terjadi memanglah sedikit namun itu ada,” terang Deni.
Lazimnya anak yang masuk dan mendaftar ke SD adalah anak yang sudah cukup umur minimal 7 tahun.
Pada umur 7 tahun anak sudah cukup secara keperibadian.
BACA JUGA:Wabup Bahas Masalah Stunting, 9 Desa dan 1 Kelurahan Zona Penurunan Stunting
Dalam usia 7 tahun anak tersebut sudah bisa membaca.