KORANRB.ID - Hari ini, Rabu 1 Mei 2024 seluruh belahan dunia kembali memperingati Hari Buruh Internasional yang juga dikenal dengan sebutan Mei Day.
Juga halnya di Indonesia, sejumlah aksi buruh kembali mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Kesejahteraan buruh tetap menjadi isu utama yang diangkat tahun ini.
Dalam keterangan resminya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sudah menyeruhkan akan ada 2 tuntutan utama yang akan diangkat pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024.
Yaitu, pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM atau hapus outsourcing tolak upah murah.
BACA JUGA:Tak Hanya Hari Buruh, 1 Mei Juga Merupakan Tanggal Ditemukan Pluto dan Didirikan Iluminati
Isu lainnya, pelaksanaan kontrak terhadap buruh yang berulang-ulang, pesangon yang murah, PHK yang dipermudah, hingga isu tenaga kerja asing.
Lantas, bagaimana kondisi kesejahteraan buruh saat ini di Indonesia?
Sejauh ini, jika acuannya adalah tingkat upah di tanah air, jelasnya masih rendah.
Tak heran, Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan setiap tahunnya akan selalu diwarnai protes hingga tuntutan kenaikan.
Hari ini, Rabu 1 Mei 2024 buruh se Jabodetabek kembali demo yang dipusatkan di kawasan patung kuda Jakarta pusat.
BACA JUGA:Nekat Berenang di Pantai Panjang, 2 Warga Lampung Meninggal Dunia, Pekerja Tol Bengkulu
Aksi buruh dilakukan secara damai, untuk menyuarakan hak-hak pekerja
Di tahun 2024 ini sebagai gambaran, nilai upah buruh rata-rata yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, termasuk upah minimum bagi provinsi baru di Indonesia, adalah Rp3.113.359,85.
Dari 38 provinsi, upah buruh tertinggi adalah DKI Jakarta.
Para pekerja di ibukota, berhak atas upah minimum Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen dari tahun sebelumnya.