ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Jaksa kejaksaan Negeri Bengkulu Utara memastikan komitmen dalam rangka melawan kasus kekerasan asusila terutama pada korban anak yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat ini muncul satu kasus lagi kasus asusila dengan korban anak usia 18 tahun yang diduga dilakukan oleh We yang tak lain adalah ayah tirinya.
Kasus ini terungkap dan saat ini ditangani Polsek Putri Hijau, bahkan We sudah dilakukan ditahan di sel tahanan Mapolsek Putri Hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menegaskan jika Jaksa akan menuntut berat.
BACA JUGA:Main Game di Warnet, Pencuri Motor Diciduk Polisi, Motor Hasil Curian Dijual Segini
Ini jika memang nantinya dalam fakta persidangan perbuatan asusila tersebut terbukti dilakukan tersangka pada anak tirinya dan disebut lebih dari dua kali tersebut.
“Jika memang nantinya terbukti dalam persidangan, maka saya pastikan Jaksa Penuntut Umum akan menuntut berat,” terangnya.
Ia menegaskan jika Jaksa akan mulai mempelajari kasus yang menjerat tersangka We tersebut.
Jaksa akan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik terkait kasus tersebut.
“Kita akan menerima SPDP dan dalam pelaksanaan penyidikan pastikan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa tindak pidana umum,” terangnya.
BACA JUGA:Mutasi Perwira di Polda Bengkulu, Diminta Segera Beradaptasi di Tempat Tugas yang Baru
Ia menuturkan jika sejauh ini jaksa tidak melihat adanya hal yang meringankan atas tindakan perbuatan asusila apalagi yang dilakukan oleh dekatnya.
Apalagi jika perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan dilakukan dalam waktu lama.
“Apalagi jika ada ancaman dan atau bujuk rayu. Maka jika memang memenuhi unsur Pasal seperti yang tertuang dalam ayat 3 Undang-undang perlindungan anak, maka akan kita tuntut maksimal,” tegasnya.
Jaksa akan menuntut tersangka nantinya dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara.