KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ini informasi penting bagi bakal calon kepala daerah (Bacakada) dan wakil calon kepala daerah (Wacakada) yang ingin maju sebagai salah satu kontestan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, pada jalur perseorangan.
Apa saja?
Berbicara pada sosialisasi PKPU dan pemenuhan persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang, Rabu 1 Mei 2024, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok menerangkan, dukungan yang disampaikan pasangan calon perseorangan harus sesuai dengan dokumen kependudukan.
Dalam artian, harus sama dengan bukti alamat pada KTP yang disampaikan.
"Syarat utama pada verifikasi faktual yang kami lakukan langsung ke lapangan ini adalah, alamat di KTP. harus sesuai Jika tidak, syarat dianggap tak terpenuhi," papar Ikrok.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan Hibah Rp10 Miliar ke Polda Bengkulu, Jaga Kondusifitas Pilkada
Bagi Bacakada dan Wacakada jalur perseorangan Pilkada serentak Kabupaten Kepahiang 2024, setidaknya wajib mendapatkan
10.214 syarat dukungan atau sebanyak 10 persen. Maka untuk Bacakada dan wacakada yang akan maju pada jalur perseorangan di Pilkada Kepahiang, wajib memenuhi dukungan minimal tersebut dari Daftar Calon Tetap (DPT) yang telah ditetapkan dalam Pemilu 2024.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, DPT ditetapkan sebanyak 112.132 pemilih. Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan juga mewanti-wanti agar para calon Bacakada dan wacakada jalur perseorangan nantinya tidak menyerahkan batasan dukungan minimal.
Karena ini lanjutnya, akan menyulitkan calon jalur perseorangan itu sendiri.
BACA JUGA:Besok Kamis KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS
"Kalau bisa dilebihkan lah dukungan yang disampaikan. Akan lebih baik minimal 15 ribuan. Ini penting, untuk memudahkan calon perseorangan itu sendiri," kata Nurhasan.
Jika dukungan yang disampaikan melebihi batas minimal, akan mempermudah calon jalur perseorangan saat ditemukan syarat dukungan Tak Memenuhi Syarat (TMS) nantinya.
"Saat verifikasi ternyata jumlah dukungan yang dinyatakan TMS justru membuat dukungan minimal tak terpenuhi. Maka calon perseorangan wajib memenuhinya. Ini pasti akan merepotkan calon itu sendiri," kata Nurhasan.
Nantinya, saat proses verifikasi KPU akan melakukan kroscek lapangan. Melihat sebaran dukungan minimal 50 persen.