KPU Sosialisasi Peraturan Pencalonan Perseorangan, Syarat Calon Jalur Perseorangan Minimal 8.752 Dukungan

Rabu 01 May 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan pencalonan perseorangan Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 1 Mei 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tahapan pertama yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam persiapan Pilkada 2024. 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar pada calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Tengah yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan tidak salah dalam mengumpulkan dan melengkapi berkas nantinya.

“Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 ini berisikan tentang jadwal dan tahapan Pilkada tahun 2024. Termasuk juga terkait syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pilkada tahun 2024 ini,” bebernya.

Berdasarkan peraturan yang ada, bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Ada 8 Nama Ikut Penjaringan di PDI Perjuangan, Ini Daftarnya

Pada penetapan DPT terakhir di Kabupaten Bengkulu Tengah, jumlah DPT sebanyak 87.518 orang.

Sehingga jika hitung 10 persen dari DPT tersebut, maka minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan harus minimal 8.752 dukungan.

"Dengan jumlah DPT Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 87.518 orang, maka bakal calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 harus mendapatkan 8.752 dukungan," sampainya.

Melki menambahkan, jumlah dukungan yang harus didapatkan tersebut juga harus tersebar minimal 50 persen dari 11 kecamatan yaitu 6 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sehingga tak bisa hanya mendapatkan dukungan hanya di bawah 6 Kecamatan.

BACA JUGA:Jejak Harimau Amur Kembali Ditemukan di Siberia, Setelah 50 Tahun Hilang

Bentuk dukungan yang didapatkan dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik dan surat keterangan yang terbitkan oleh Dukcapil Bengkulu Tengah.

“8.752 dukungan jangan hanya dapat di satu Kecamatan saja. Minimal bersumber dari 6 Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya.

Pengumpulan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dimulai sejak tangga 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024,” sampainya.

Kategori :