KORANRB.ID - Dari 564 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi pada 2023 lalu, baru 411 orang yang Nomor Indonesia (NI) PPPK yang sudah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara 153 lainnya hingga saat ini masih diproses penerbitan NI di BKN.
Kabid Pengembangan SDM pada BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah mengatakan tahun 2023, Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan kuota PPPK sebanyak 685 formasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 566 orang dinyatakan lulus seleksi.
BACA JUGA:5 Tahun Berturut-turut Koran RB Raih SPS Award
Setelah itu, dua orang mengundurkan diri, sehingga jumlah akhir penerimaan menjadi 564 orang.
"Saat ini, progres penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) sudah mencapai 70 persen. Hingga saat ini, sudah ada 411 orang yang telah ditetapkan sebagai NI-PPPK," ungkap Dheny.
Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) masih dalam proses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.
Saat ini, ada 153 orang yang masih dalam proses penetapan NI-PPPK di BKN.
BACA JUGA:Jejak Harimau Amur Kembali Ditemukan di Siberia, Setelah 50 Tahun Hilang
"Saat ini kita masih menunggu selesainya proses penetapan NI-PPPK oleh BKN. Setelah proses ini selesai, akan dilakukan pembagian secara bersamaan untuk pelantikan PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2023," tambah Dheny.
Untuk pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Rejang Lebong, pihak terkait akan menggunakan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar untuk melakukan pembayaran gaji.
SPMT akan menjadi acuan untuk proses pembayaran gaji bagi PPPK di daerah tersebut.
BACA JUGA:15 Balon Kada dan Wakada Baru Pilkada Bengkulu Disurvei Partai Golkar, 3 Diantaranya ASN
"Untuk Tunjangan Masa Tugas (TMT), juga berdasarkan SPMT. Dengan demikian, pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan waktu dan kegiatan ketika mereka melaksanakan tugas sesuai dengan SPMT yang diterbitkan," tegas Dheny.