KORANRB.ID - Sebanyak 1.700 nelayan di Kabupaten Seluma saat ini telah mendapat jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini untuk memberikan rasa nyaman bagi nelayan dalam mencari nafkah sehari-hari.
Bahkan jika nelayan bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengklaim total uang Rp 42 juta.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M. Nuh.
Dikatakannya, 1.700 orang nelayan tersebut mencakup hampir seluruh nelayan di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Partai Nasdem Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Derah Serentak se- Indonesia
Masing-masing nelayan sudah dilindung jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Jaminan ini ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan yang mendapat perlindungan yakni nelayan yang terdata di Dinas Perikanan Kabupaten Seluma,” ujar M. Nuh.
Asuransi JKM dari BPJS Ketenagakerjaan penting bagi para ahli waris.
Sebab, saat ini mengurus biaya mengurus kematian cukup tinggi.
Terlebih lagi jika harus menyewa ambulans, biaya pemakaman hingga pelaksanaan tradisi maupun ritual keagaaman yang dilakukan oleh ahli waris.
Rincian yang didapat yakni ahli waris akan mendapatkan total dana sebesar Rp 42 juta.
Jika dirincikan, yakni santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santuan selama 2 tahun yang diberikan sekaligus sebesar Rp 12 juta.
BACA JUGA:NI PPPK 2023 Pemprov Bengkulu, Masih proses di BKN
Jika nelayan yang meninggal memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa maksimal untuk 2 orang anak.