KORANRB.ID – Meski perkara Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur sudah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Namun tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.
Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, masih didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
“Kita belum menerima putusannya secara lengkapnya. Kita akan lihat pertimbangan putusannya,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar.
BACA JUGA:Sabu Seharga Rp120 Juta Diamankan Polda Bengkulu dari Residivis
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kontrakan di Sawah Lebar Terbakar
Kerugian Negera (KN) dalam perkara ini di angka Rp406 juta. Dari jumlah tersebut, dibebankan kepada Darmawansyah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur mencapai Rp305 juta.
“Kita simpulkan korupsi yang melibatkan beberapa kepala puskesmas di Kabupaten Kaur diakibatkan dari permintaan Kepala Dinas. Sehingga beban KN dibebankan kepada Kepala Dinas,” tutur Bobby.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansyah, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH, MKn menilai, peran dua kliennya sama dengan 14 Kapus yang lain.
“Kenapa hanya dua kliennya yang di proses sedangkan yang lain tidak,” cetus Sopian.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kontrakan di Sawah Lebar Terbakar
BACA JUGA:Tersangka Curanmor 3 TKP, Ditangkap Kondisi Mabuk, Ini Kronologisnya
Untuk diketahui, perkara korupsi dana BOK Kaur, sudah diputus Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin 19 April 2024.
Sidang Putusan ini, diketuia Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, empat terdakwa divonis hukuman 1 tahun pidana penjara.