Maka dari itu jika anda menjadi korban investasi bodong penting bagi anda untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat.
BACA JUGA: Wabup Rifa'i Minta Seluruh Desa Gelar Rembuk Pengentasan Stunting
Mulai dari mengumpulkan bukti-bukti transaksi dan komunikasi dengan pihak investor.
Yang kemudian bukti tersebut dibawa ke kantor polisi dan OJk.
Berikut langkah-langkah yang harus anda lakukan jika menjadi korban.
- Membuat laporkan kepada otoritas keuangan terkait di negara Anda, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia atau SEC (Securities and Exchange Commission) di Amerika Serikat dengan melampirkan seluruh bukti.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai
Dan tak lupa pula membuat laporan resmi mengenai penipuan atau tindakan ilegal yang terjadi dan merugikan anda.
Atau jika tidak ingin pusing anda bisa mencari penasihat hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam kasus-kasus investasi dan penipuan.
- Awas jika anda telah menjadi korban investasi bodong maka akan banyak pihak yang mengaku bisa membantu dengan tawaran penyelesaian dari pihak investasi.
BACA JUGA: Oknum Calo Janji Luluskan PPPK Pasang Tarif Rp 50 Juta, Dikbud Minta Dibongkar
Yang berujung akan memperdalam kerugian anda, maka dari pastikan semua bisa dibawah kontrol anda.
Termasuk memeriksa rekening bank dan kartu kredit Anda untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan atau tidak sah.
Kemudian tak lupa bagikan pengalaman Anda untuk memberi peringatan kepada orang lain agar tidak jatuh ke dalam jebakan investasi bodong yang sama.
Ingatlah bahwa mendapatkan kembali uang yang hilang dalam investasi bodong akan sulit dan memakan waktu.
Bahkan bisa jadi tidak kembali sama sekali maka dari itu anda harus waspada seban invenstasi bodong tidak hanya menyasar orang yang kaya namun siapa saja bisa menjadi korban