BACA JUGA:Lebong Rujukan Kamus Dwibahasa Rejang
Termasuk siapa yang mengelolanya, bagaimana uang anda akan digunakan, dan bagaimana keuntungan dihasilkan, itu menjadi tanda bahaya yang mengingai anda.
2. Pastikan perusahaan atau individu yang menawarkan investasi memiliki izin.
Izin investasi dikeluarkan oleh otoritas yang sesuai dengan bidang investasi tersebut bergerak.
Seperti otoritas pasar modal, dan otoritas jasa keuangan (OJK).
Sebab jika izin tersebut tidak ada, siap-siap anda akan menjadi korban.
BACA JUGA: Tersebar di 7 Kecamatan, Minimal Dapat 8.169 Dukungan
Jika terdapat desakan untuk mengambil keputusan tanpa waktu yang cukup untuk memeriksa informasi atau meminta saran dari pihak lain, awas bisa jadi pelaku kejahatan investasi bodong.
3. Perhatikan skema Investasi
Jika skema investasi bergantung pada pendapatan baru atau dari investor baru untuk membayar investor yang sudah ada, itu bisa menjadi tanda skema piramida atau Ponzi.
Ini kemungkinan besar keuntungan ditawarkan hanyalah sebuah ketidak pastian yang digadangkan.
4. Cek transparansi atau laporan keuangan.
BACA JUGA:Minta Siapkan Lahan, Desak Jalan Rimbo Longsor Segera Diperbaiki
Investasi yang sah akan memberikan laporan keuangan secara teratur kepada investor.
Jika tidak ada transparansi atau akses ke informasi keuangan, itu bisa menjadi tanda investasi bodong.
Meskipun telah berhati-hati namun tetap menjadikan anda sebagai korban investasi bodong karena ingin keuntungan yang singkat tanpa harus bekerja.