BENTENG, KORANRB.ID - Saat ini banyak baliho bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digadang-gadang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terpasang di titik-titik strategis di Bengkulu Tengah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima aturan terkait pemasangan baliho tersebut.
Sehingga pihaknya belum bisa melakukan tindakan terkait baliho balon kepala daerah yang terpasang tersebut.
Hal ini sama seperti kasus Pemilu kemarin.
BACA JUGA:Lelang Saja Pengelolaan Wisata Untuk Dongkrak PAD
Sebelum tahapan kampanye ditetapkan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah belum bisa menegakan aturan.
Sebab pihaknya berpedoman kepada regulasi dan aturan yang ada.
“Kami belum bisa bertindak apapun, karena kami bergerak berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku.
Jadi bagi kami (Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, red) belum memiliki aturan terkait baliho yang sudah terpasang tersebut,” terangnya
BACA JUGA:BKD Lebong Targetkan PAD Pajak Tahun 2024 Over
Lagian baliho yang sudah terpasang saat ini baru sebatas Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Mereka juga belum tentu bakal pasti maju atau tidak dalam Pilkada 2024 ini.
Kalau baliho tersebut menganggu ketentraman masyarakat, bisa di koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.
“Kalau terkait ketentraman bisa saja koordinasi dengan Pemkab Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Lebong Rujukan Kamus Dwibahasa Rejang