SELUMA, KORANRB.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seluma saat ini telah resmi menjadi penanggungjawab atas bayi yang dibuang orangtua nya di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat, yang hingga hari ini belum diketahui identitasnya.
Atas hal ini, Dinsos pun juga membuka peluang bagi para calon orang tua anak (COTA) yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
“Bayinya saat ini sudah kita terima dari Unit PPA Satreskrim Polres Seluma, artinya saat ini sudah menjadi tanggungjawab Dinsos Seluma,” ujar Kepala Dinsos Seluma, Elian Suadi, S.IP, M.Si melalui Kabid Perlindungan Jamsos dan Rehab, Aziman, SE.
Ini syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 110 / HUK /2009 TENTANG PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK.
BACA JUGA:Warga Berebut Adopsi Bayi Dibuang, Polres Seluma Masih Selidiki Orangtua Pembuang Bayi
Persyaratan COTA :
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
6. Tidak merupakan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;