Ini Hukum Hantaran Dalam Pernikahan Menurut Islam

Kamis 02 May 2024 - 18:39 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Ini Daftar Nama 30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Periode 2024-2029

Apalagi dalam pernikahan harus ada kesepakatan yang terjadi antara kedua keluarga yang tak terlalu membebani dan memberatkan.

Namun mahar dan seserahan merupakan dua hal yang berbeda. Ini harus diketahui oleh dua pasangan yang ingin menikah.

Dari hukumnya dalam islam saja berbeda. Seserahan hukumnya mubah dan mahar hukumnya wajib. 

Mahar sesuatu yang wajib diberikan calon suami kepada calon istri.

Semua ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 dan beberapa hadis. 

BACA JUGA:Iguana Hidup di Laut! Ini 7 Fakta Iguana Galapagos

Kemudian seserahan yang diberikan berupa alat kosmetik, pakaian, sepatu, makanan.

Sedangkan mahar tidak harus berbentuk barang ataupun harta (material), hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Alquran yang engkau hafal.” (HR Bukhari no. 1587)

Kemudian mahar tidak boleh memberatkan, namun lelaki juga tidak diperbolehkan untuk mengentengkan atau memberi mahar dengan nilai yang terendah.

BACA JUGA:RESMI ! KPU Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD Seluma Terpilih periode 2024 - 2029, Ini Daftar Namanya

Apabila mahar saja tidak dperbolehkan untuk memberatkan, berarti seserahan juga tidak diperkenankan untuk memberatkan.

Apalagi hukumnya tidak wajib. Sebab hal ini sering memberatkan kaum lelaki pada umumnya. 

Pada intinya, seserahan dalam tradisi yang saat inj sering ditemukan dikalangan masyarakat adalah bukti kesanggupan serta tanggung jawab calon mempelai laki-laki atas wanita yang akan dinikahinya. 

BACA JUGA:Seserahan Pernikahan Sering Dilakukan, Ini Hukumnya Menurut Islam

Kategori :