Ini Hukum Hantaran Dalam Pernikahan Menurut Islam

Kamis 02 May 2024 - 18:39 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

Dengan adanya hantaran bisa membantu pihak perempuan dalam mempersiapkan pernikahan yang lebih siap dan sempurna.

BACA JUGA:Gagal Menang Pileg, Caleg Ini Terancam Masuk Penjara Usai Dilaporkan Perawat RSUD, Ini Kasusnya

Sebab tak bisa dipungkiri jika ingin melaksanakan pesta pernikahan membutuhkan dana yang cukup besar.

Kemudian dampak positif lainnya, dengan adanya uang hantaran pihak perempuan merasa jika pihak laki-laki sangat serius ingin menikahinya.

Disisi lain, seserahan dalam pernikahan pada saat ini sudah menjadi sesuatu yang sering dilakukan oleh kaum laki-laki untuk perempuan.

Sebab seserahan yang diberikan dianggap sebagai hadiah yang diberikan pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan.

BACA JUGA:Selamat! Ini Daftar Nama 25 Anggota DPRD Kepahiang Terpilih

Bahkan saat ini seserahan merupakan yang sering dilakukan dan bahkan harus ada dalam prosesi pernikahan pada saat ini.

Namun orang belum mengetahui secara pasti apa hukumnya seserahan dalam pernikahan. 

Agama islam ternyata tidak mengisyaratkan adanya pemberian seserahan dalam sebuah pernikahan yang dilakukan oleh umat beragama islam.

Sebab seserahan dipandang sebagai hadiah yang diberikan laki-laki kepada perempuan

BACA JUGA:Sakit Stroke, Perangkat Desa Napal Melintang Terancam Dipecat! Ini Penjelasan Camat Pino Raya

Berdasarkan hukum seserahan dalam islam adalah mubah yang artinya boleh.

Namun bukan sesuatu hal yang wajib dalam sebuah pernikahan.

Tak ada seserahan dalam pernikahan tak menjadi masalah dan tak akan berpengaruh.

Dengan demikian apabila laki-laki tak memberikan seserahan kepada perempuan pada saat pernikahan, tak apa-apa dan tak menjadi suatu kewajiban.

Kategori :