Ini Hukum Hantaran Dalam Pernikahan Menurut Islam

Kamis 02 May 2024 - 18:39 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Uang hantaran pada saat ini bisa dikatakan hal yang wajib diberikan kaum laki-laki apabila ingin menikahi perempuan. 

Padahal dalam islam uang hantaran bukan sesuatu yang wajib dan merupakan hadiah yang diberikan kepada istri.

Hal ini berbeda dengan mahar atau mas kawin yang merupakan sesuatu yang wajib dalam pernikahan.

Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempauan atau calon mertua untuk kebutuhan perkawinan.

Namun uang hantaran untuk diketahui memiliki dampak negatifnya apabila tidak dicermati dengan seksama.

BACA JUGA:Inilah Daftar Nama 35 DPRD Kota Bengkulu Periode 2024 - 2029, Sudah Ditetapkan KPU

Dampak negatif uang hantaran terlihat ketika ditetapkan oleh perempuan atau keluarganya dengan jumlah yang tinggi.

Padahal calon laki-laki memiliki perekonomian menengah ke bawah dan memiliki berbagai tanggungan sehingga kesulitan untuk menabung.

Bahkan karema adanya hantaran dengan nilai yang tinggi membuat pasangan yang ingin menikah terkadang harus menunda pernikahan.

Bahkan tak jarang karena tak menemukan kecocokan terkait besaran hantaran membuat suatu pernikahan batal.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029

Padahal pernikahan merupakan salah satu salah satu sunnah Rasulullah saw yang juga merupakan perbuatan yang dianjurkan Allah Swt kepada hambanya. 

Apalagi dalam pandangan Islam perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt karena perkawinan bertujuan untukmenciptakan keluarga yang tenteram, damai dan sejahtera lahir dan batin. 

Tak hanya memberikan dampak negatif, hantaran dinilai juga akan memberikan dampak positif apabila adanya titik temu dan tidak memberatkan satu sama lainnya.

Mengingat uang hantaran adalah hadiah ataupun bantuan yang diberikan.

Kategori :