ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Tahukah anda jika tak semua penyakit yang bisa dijamin atau pengobatannya ditanggung dalam program BPJS Kesehatan.
Saat ini pemerintah mendorong program Universitas Health Coverage (UDH) terkait pelayanan kesehatan.
Daerah yang sudah berstatus UHC ini adalah daerah yang pendudukanya diatas 80 persen sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sehingga untuk mendapatkan pengobatan gratis, masyarakat cukup menunjukan kartu tanda penduduk di daerah yang melakukan penanganan pengobatan.
BACA JUGA:1.700 Nelayan di Kabupaten Seluma Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini jumlah peserta yang terdaftar di BPJS juga terus bertambah, masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan jika harus berobat di rumah sakit.
Jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan tersebut bisa dilakukan dengan BPJS Mandiri atau mendaftar menanggung sendiri biaya iuran sesuai dengan kelas pelayanan medis yang dibutuhkan.
BPJS Juga diberikan lansgung oleh pemerintah bgai Aparatur Sipil Negara diantaranya bagi PNS dan Pegawai pemeritnah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ataupun BPJS yang juga ditanggung biaya iurannya oleh pemerintah lantaran masuk dalam kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.
BACA JUGA:DBH Sawit Mukomuko Mulai Dialokasikan ke 1.800 Buruh Penerima BPJS Ketenagakerjaan
Namun meskipun anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik mandiri maupun menerima tanggungan biaya iuran, ada hal yang perlu anda ketahui.
Ternyata tidak semua pelayanan medis yang bisa ditanggung atau biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sehingga, jika anda mengandalkan biaya tanggungan dari BPJS Kesehatan untuk beberapa penyakit, anda salah dan justru anda harus menanggung sendiri biaya pengobatan tersebut.
BACA JUGA:370.296 Masyarakat Bengkulu Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya
Berikut diantara penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehtaan