1. Penyakit Dengan Status Kejadian Luar Biasa
Pengobatan penyakit yang sudah dicanangkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh pemerintah tidak ditanggung oleh pemerintah.
Biasnaya penyakit yang sudah dicanangkan sebagia KLB atau wabah lansgung ditanggung oleh pemerintah dengan pengobatan gratis.
Hal ini yang membuat pemerintah belakangan sangat jarang membuat status KLB pada salah satu penyakit meskipun jumlah penderitanya melonjak dalam beberapa bulan.
BACA JUGA:Gagal Menang Pileg, Caleg Ini Terancam Masuk Penjara Usai Dilaporkan Perawat RSUD, Ini Kasusnya
2. Perawatan Kecantikan
SAat ini sudah banyak dokter kecantikan atau pelayanan medis yang kaitannya dengan memaksimalkan penampilan anda.
Baik itu penanganan ringan hingga operasi kencantikan seperti operasi plastik hingga merubah beberapa bagian tubuh.
Untuk dikethaui, perawatan kecantikan ini tidak ditanggung oleh BPJS.
3. Pemasangan Asesoris Gigi
Masyarakat yang giginya nampak renggang juga bisa diperbaikan dengan cara memasang behel atau kawat gigi.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 53,9 Juta Peserta Aktif Hingga Desember 2024
Meskipun masuk dalam salah satu pengobatan yang biasa dilakukan oleh dokter gigi, ternyata pemasangan kawat dan asesoris gigi ini tidak ditanggung BPJS.
4. Perbuatan Pidana
Pengobatan atau perawatan tas perbuatan pidana seperti penganiayaan juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Meskipun anda tidak melapor ke Polisi, namun jika anda melakukan pengobatan atas luka kejahatan, maka anda harus membayar sendiri biaya pengobatannya.