Catat! Ini 12 Daftar Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Operasi Kecantikan dan Kecelakaan

Kamis 02 May 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

1. Penyakit Dengan Status Kejadian Luar Biasa 

Pengobatan penyakit yang sudah dicanangkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh pemerintah tidak ditanggung oleh pemerintah. 

Biasnaya penyakit yang sudah dicanangkan sebagia KLB atau wabah lansgung ditanggung oleh pemerintah dengan pengobatan gratis.

Hal ini yang membuat pemerintah belakangan sangat jarang membuat status KLB pada salah satu penyakit meskipun jumlah penderitanya melonjak dalam beberapa bulan.

BACA JUGA:Gagal Menang Pileg, Caleg Ini Terancam Masuk Penjara Usai Dilaporkan Perawat RSUD, Ini Kasusnya

2. Perawatan Kecantikan 

SAat ini sudah banyak dokter kecantikan atau pelayanan medis yang kaitannya dengan memaksimalkan penampilan anda. 

Baik itu penanganan ringan hingga operasi kencantikan seperti operasi plastik hingga merubah beberapa bagian tubuh. 

Untuk dikethaui, perawatan kecantikan ini tidak ditanggung oleh BPJS. 

3. Pemasangan Asesoris Gigi

Masyarakat yang giginya nampak renggang juga bisa diperbaikan dengan cara memasang behel atau kawat gigi. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 53,9 Juta Peserta Aktif Hingga Desember 2024

Meskipun masuk dalam salah satu pengobatan yang biasa dilakukan oleh dokter gigi, ternyata pemasangan kawat dan asesoris gigi ini tidak ditanggung BPJS.

4. Perbuatan Pidana

Pengobatan atau perawatan tas perbuatan pidana seperti penganiayaan juga tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. 

Meskipun anda tidak melapor ke Polisi, namun jika anda melakukan pengobatan atas luka kejahatan, maka anda harus membayar sendiri biaya pengobatannya. 

Kategori :