Kecelakaan kerja ditanggung jika masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
12. Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas juga tidka bisa ditanggung oleh BPJS.
Jika ingin mendapatkan pengobatan dengan tanggungan, anda harus membuat laporan ke Polisi hingga nantinya biaya pengobatan anda akan ditanggung oleh Jasaraharja. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 14 Nov 2024 - 12:21 WIB
Hindari hal ini, Agar BI Checking Kamu Aman
Kamis 14 Nov 2024 - 12:18 WIB
Hindari hal ini, Agar BI Checking Kamu Aman
Rabu 23 Oct 2024 - 21:52 WIB
Waspada Penyakit Ngorok pada Sapi dan Kerbau, Distankan Segera Periksa Kesehatan Hewan
Minggu 20 Oct 2024 - 22:42 WIB
Ribuan THLT Sudah Daftar PPPK Lebong
Selasa 15 Oct 2024 - 22:40 WIB
1.327 Honorer Sudah Daftar Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu
Terpopuler
Selasa 19 Nov 2024 - 10:09 WIB
BREAKING NEWS: Warga Lebong Tewas Usai Terjun dari Atas Tower
Selasa 19 Nov 2024 - 08:53 WIB
Diduga Mobilisasi Ketua RT/RW se-Kota Bengkulu, Helmi Hasan Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Isi Laporannya
Selasa 19 Nov 2024 - 05:25 WIB
Pagi Ini, Menteri Sosial RI Datang ke Bengkulu, Ini Lokasi Kunker Bersama Wamensos
Selasa 19 Nov 2024 - 10:00 WIB
Malam Ini Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Berikut Hitung - Hitungannya Agar Timnas Lolos ke Piala Dunia
Selasa 19 Nov 2024 - 08:22 WIB
Fenomena Star Syndrome, Orang Populer yang Menjadi Anti Kritik dan Merasa Superior, Ini Penjelasannya
Terkini
Selasa 19 Nov 2024 - 23:07 WIB
jepret kaur 2
Selasa 19 Nov 2024 - 23:06 WIB
jepret kaur 1
Selasa 19 Nov 2024 - 22:51 WIB
95 Hektare Lahan Sawah Tadah Hujan di Pino Raya Kekeringan
Selasa 19 Nov 2024 - 22:49 WIB
Mendekati Akhir Tahun, Masih Banyak Desa Belum Bayar Pajak Dana Desa
Selasa 19 Nov 2024 - 22:47 WIB