Kecelakaan kerja ditanggung jika masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
12. Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas juga tidka bisa ditanggung oleh BPJS.
Jika ingin mendapatkan pengobatan dengan tanggungan, anda harus membuat laporan ke Polisi hingga nantinya biaya pengobatan anda akan ditanggung oleh Jasaraharja. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 17 Dec 2024 - 22:29 WIB
Waspada, 5 Jenis Penyakit ini Jumlah Penderitanya Meningkat
Rabu 04 Dec 2024 - 20:11 WIB
6 Penyakit Ini Biasa Bisa Menyerang Manusia Saat Musim Hujan, Begini Cara Menghindarinya
Kamis 21 Nov 2024 - 11:27 WIB
9 Tips Terhindar dari Penyakit di Musim Hujan
Kamis 14 Nov 2024 - 12:21 WIB
Hindari hal ini, Agar BI Checking Kamu Aman
Kamis 14 Nov 2024 - 12:18 WIB
Hindari hal ini, Agar BI Checking Kamu Aman
Terpopuler
Jumat 20 Dec 2024 - 10:32 WIB
Ini 3 Nama Pejabat yang Diusulkan jadi Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu
Jumat 20 Dec 2024 - 09:33 WIB
Diduga Korban Pembunuhan, Nenek Dan Cucu di Kaur Ditemukan Tewas di Dalam Rumah
Jumat 20 Dec 2024 - 21:11 WIB
Buronan Kasus Pencabulan, ASN Bengkulu Akhirnya Ditangkap, Pernah Jabat Sekretaris BKD Kepahiang
Jumat 20 Dec 2024 - 13:59 WIB
Daftar Libur dan Cuti Bersama Desember 2024
Jumat 20 Dec 2024 - 20:15 WIB
Apes! Pencuri Motor di Bentiring Tertangkap Setelah Kecelakaan di Jalan Lintas Bengkulu - Kepahiang
Terkini
Jumat 20 Dec 2024 - 23:59 WIB
Juve dan Milan: Hingga Pekan ke 16 Liga Italia Masih Terseok
Jumat 20 Dec 2024 - 23:58 WIB
Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Terpilih Tunggu Keputusan KPU
Jumat 20 Dec 2024 - 23:54 WIB
Arsip Logistik KPU Seluma Akan Dilelang
Jumat 20 Dec 2024 - 23:52 WIB
Tutup Tahun 2024, Timnas Indonesia Peringkat 127 di Bawah Thailand dan Vietnam
Jumat 20 Dec 2024 - 23:52 WIB