Dikbud Tunggu Laporan Penggunaan Dana BOS Tahap I , Tahap II Akan Dicairkan Juli

Kamis 02 May 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Ari Saputra Wijaya
Editor : Ade HR

“Ya, sekolah harus rutin menyampaikan penggunaan dana BOS-nya.

Bahkan di setiap tahapan pencairan, kita selalu ingatkan harus ada laporan penggunaan anggaran secara rinci, agar bisa terus mendapat kucuran dana BOS," beber Hanapi.

Hanapi menyatakan bahwa penggunaan dana BOS untuk Tahun 2024 mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satu perubahan terjadi pada kegiatan pembelian buku, di mana persentase alokasi yang sebelumnya 10 persen kini telah meningkat menjadi minimal 15 persen.

BACA JUGA:Sukseskan Hari Pendidikan Nasional, PLN Icon Plus Goes To School Mengajar 798 Siswa, Tanam 1000 Bibit Pohon   

“Selain itu, sekolah yang menerima dana BOS diminta untuk menghemat anggaran dengan tidak melakukan pengangkatan kembali tenaga honorer yang gajiannya dibiayai menggunakan dana BOS Tahun 2024,” tambah Hanapi.    

Diketahui bahwa dana BOS untuk tingkat SD dan SMP telah dialokasikan sebesar Rp38 miliar, sementara untuk tingkat TK dan PAUD sebesar Rp4 miliar. 

Terkait alokasi dana BOS untuk pembelian buku pelajaran, Hanpi mengakui bahwa dengan alokasi sebelumnya yang hanya 10 persen untuk pembelian buku cetak belum berjalan maksimal karena belum bisa memenuhi kebutuhan siswa akan buku pelajaran.

Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya masih banyak siswa yang tidak mendapatkan buku pelajaran yang dialokasikan dari dana BOS tersebut.

BACA JUGA:Gagal Menang Pileg, Caleg Ini Terancam Masuk Penjara Usai Dilaporkan Perawat RSUD, Ini Kasusnya

  "Dengan perubahan kebijakan penggunaan BOS terkait 15 persen untuk pembelian buku cetak ini, kita berharap seluruh pelajar bisa mendapatkan buku cetak.

Sehingga target untuk menetapkan program satu buku satu siswa dalam setiap mata pelajaran bisa terpenuhi," terangnya. 

Dengan regulasi tersebut, Hanapi menegaskan tidak ada istilahnya peserta didik membeli buku sendiri, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta.

Jika dulunya peserta didik dari sekolah swasta membeli buku sendiri, tahun ini karena sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS, maka para peserta didik pun tidak boleh lagi membeli buku sendiri. 

BACA JUGA:Melahirkan! Ini 5 Fakta Menarik Ular Harimau    

“Karena sudah disiapkan anggarannya melalui dana BOS, berarti dalam pembelajarannya para peserta didik pun tidak perlu lagi membeli LKS (Lembar Kerja Siswa).

Kategori :