Dikbud Tunggu Laporan Penggunaan Dana BOS Tahap I , Tahap II Akan Dicairkan Juli

Kamis 02 May 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Ari Saputra Wijaya
Editor : Ade HR

Dan kepada sekolah pun sudah kita tekankan agar tidak menjual LKS kepada para peserta didik,” tegas Hanapi.

 Selain untuk membeli buku pelajaran bagi peserta didik, dana BOS juga bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru Tenaga Harian Lepas (THL).

Hanapi mengatakan, adapun syarat guru honorer yang bisa dibayarkan gajinya melalui dana BOS adalah guru honorer yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

BACA JUGA:Gagal Menang Pileg, Caleg Ini Terancam Masuk Penjara Usai Dilaporkan Perawat RSUD, Ini Kasusnya   

"Namun untuk tahun 2024 ini, kita meminta kepada sekolah agar tidak melakukan perekrutan terhadap guru honorer terlebih dahulu, agar penggunaan dana BOS bisa lebih difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan," jelasnya.

Sementara untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apapun bentuknya tidak boleh menerima pembayaran honor dari dana BOS. 

  “Kalau guru ASN kan sudah ada tunjangan dari pemerintah, begitu pun guru dari PPPK juga sudah mendapatkan gaji dari pemerintah yang dianggarkan setiap tahunnya,” singkat Hanapi. 

Kategori :