BENGKULU, KORANRB.ID – Banyaknya anggota DPRD Provinsi hingga kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu ikut penjaringan Partai Politik (Parpol) untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menerangkan, bahwa anggota DPRD yang masih menjabat harus mengundurkan diri apabila ikut mendaftar di KPU nantinya.
Seperti, apabila terdapat anggota legislatif tersebut, mendaftarkan diri pada saat pembukaan pendaftaran Calon Kepala Daerah ( Cakada) 2024 nantinya.
BACA JUGA:Inilah Daftar Nama 35 DPRD Kota Bengkulu Periode 2024 - 2029, Sudah Ditetapkan KPU
Maka KPU meminta untuk mundur terlebih dahulu dari jabatan tersebut.
“Untuk yang masih menjabat, apabila akan mendaftar maka diminta untuk melepaskan jabatannya terlebih dahulu,” jelas Sarjan.
Namun pada anggota DPRD yang baru terpilih pada Pemilihan legislatif 2024 ini, kemungkinan besar juga harus mengundurkan diri.
Meskipun saat masa pendaftaran calon kepala daerah, anggota DPRD terpilih belum dilantik.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029
Namun Sarjan mengartikan, anggota DPRD yang baru terpilih tersebut sangat tidak memungkinkan untuk mengikuti seluruh proses Pilkada bila tidak mengundurkan diri.
Dikarenakan, saat tahapan berjalan maka akan terjadi tabrakan waktu antara pelantikan legislatif dengan waktu proses tahapan Pilkada.
Yakni, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan tanggal 27 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan tanggal 22 September 2024.
Sementara jadwal pelantikan Anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi yang baru terpilih tidak akan lewat dari bulan September 2024.
BACA JUGA:RESMI ! KPU Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD Seluma Terpilih periode 2024 - 2029, Ini Daftar Namanya
Itu artinya, bila anggota DPRD terpilih ikut mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka ia harus memilih salah satu.