Ini Tiga Besar yang Lolos Formasi JPTP Pemprov Bengkulu

Kamis 02 May 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu umumkan 3 besar pada setiap jabatan yang dilakukan pelelangan.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor : 821/24/PANSEL – JPTP/2024, 3 besar rekapitulasi nilai akhir seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemprov Bengkulu 2024.

Adapun nama – nama tersebut, yakni untuk formasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar S.Hut, MP, Swifanedi Yusda S.Hut, dan H. Samsul Hidayat S.Hut, MM.

Formasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu, yakni Syahjudin S,Pd, M. Multazam S.Pd, M.Pd dan Frans Setiawinata, SE, MM.

BACA JUGA:Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024

BACA JUGA:Predator Paling Mematikan dari Pegunungan, Ini 5 Fakta Menarik Macan Tutul Salju

Untuk formasi Kepala Biro Umum Sekretariat Provinsi Bengkulu, yakni Alfian Martedy, S.Si, Yudi Karsa S.T, M.Si, dan Irwan Effendi, SE, MM.

Pada formasi Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretarian Provinsi Bengkulu, yakni Ferry Ernez Parera, S.STP, M.Si, Mogi Darusman, S.STP, M.Si dan Partono SE, MM.

Lanjut, untuk formasi Kepala Biro Perekonomian Sekretarian Provinsi Bengkulu, yakni Hafni, SE, MAP, Jais Effendi, SP, M.Si dan Eropa, SKM, ME.

Terakhir, formasi Direkur Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Dr. M Yunus, yakni dr. Ari Mukti Wibowo, dr. Widyawati, Sp, PD, FINASIM dan drg. Adhe Ismunandar, Sp,BM.

BACA JUGA:Berbagai Gaya Outfit Jurnalis di Lapangan

BACA JUGA:Inilah Daftar Nama 35 DPRD Kota Bengkulu Periode 2024 - 2029, Sudah Ditetapkan KPU

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes., sebelumnya Pemprov Bengkulu telah mengajukan permohonan izin pelantikan

kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari Gubernur Rohidin memproses pemenang lelang jabatan tersebut.

Pasalnya, itu harus dilakukan mengingat Kemendagri sudah mengedarkan Surat 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Kategori :