Di dalam surat tersebut tertera, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri.
BACA JUGA:Melahirkan! Ini 5 Fakta Menarik Ular Harimau
Seperti diketahui, berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tanggal 22 September 2024.
Artinya, di Mei ini aturan Kemendagri sudah diberlakukan.
"Di aturan itu tidak boleh mutasi tanpa izin Kemendagri. Untuk itu, kita akan ajukan izin pelantikan ke Kemendagri," jelas Isnan.
Hingga saat ini tersisa 33 pelamar. Terdiri dari 6 orang pelamar DLHK, 7 orang pelamar Dukcapil, 5 orang pelamar Biro Umum, 5 pelamar jabatan Pemkesra, 6 pelamar Biro Ekonomi, 4 pelamar Direktur RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.
"Dari hasil tersebutlah nanti akan ambil 3 besar untuk masing-masing jabatan," ujar Isnan yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel, Rabu, 31 April 2024.
Nama-nama 3 besar tersebut, akan diserahkan kepada Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ia berharap, terkait dengan pelelangan jabatan ini jarena memang mengisi kekosongan di tataran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu, akan mendapat respon baik oleh pihak Kemendagri.
"Kita juga sudah konsultasikan dengan Kemendagri pada prinsipnya silakan diproses. Untuk akhir, diputuskan nanti," kata Isnan.
Isnan juga menuturkan, semua pelaksanaan yang dilakukan dalam seleksi JPTP Pemprov Bengkulu ini sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak Panitia Seleksi (Pansel).
Meski begitu, dari beberapa tahapan yng sudah dilaksanakan beberapa peserta tidak hadir sehingga dinyatakan gugur.
"Kita harapkan dengan terpilihnya ini (Para pejabat eselon II, red) nanti dapat mengoptimalkan fungsi-fungsi organisasi di lingkungan Pemprov Bengkulu," tutur Isnan.
Seperti pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang selama ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sementara, jabatan Plt tersebut terbatas sekali kewenangannya. Begitu pula dengan beberapa dinas lain yang masih kosong diakibatkan mutasi.