Sebab besaran penyaluran tambahan tunjangan ini mengacu kepada TPP bulan Maret yang diterima setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dasar kami mencairkan tambahan tunjangan ini adalah OPD tersebut sudah mencairkan TPP bulan Maret. Kemudian OPD tersebut harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada kami,” ungkapnya
Untuk OPD yang belum menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen, sudah bisa memproses pengajuan pencairan tambahan tunjangan ke BKD.
Ia berharap OPD yang belum menerima tambahan tunjangan bisa cepat mengajukan.
“Kalau sudah diajukan, maka akan langsung kami proses pencairannya. Jadi semuanya memang tergantung dari OPD masing-masing,” sampainya. (*)
Kategori :