BENTENG, KORANRB.ID - Di Bengkulu Tengah, ada 2 OPD lagi hingga saat ini memang belum menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen.
Pemerintah pusat beberapa waktu lau telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2024.
PP nomor 14 tahun 2024 tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Tahun 2024, pemberian tambahantunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Dari PP tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyalurkan juga tambahan tunjangan selain menyalurkan THR. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, telah memutuskan jika penyaluran tambahantunjangan tersebut akan disalurkan sebesar 100 persen.
BACA JUGA:ASN 'Menjerit' Pembayaran TPP Semakin Lamban, Kritisi Mutasi Pejabat Jadi Alasan
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, dari 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk 39 OPD sudah menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen tersebut.
Sedangkan untuk 2 OPD lagi hingga saat ini memang belum menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen tersebut.
2 OPD yang belum meneriman pencairan tambahan tunjangan karena 2 OPD tersebut hingga saat ini belum mengajukan.
2 OPD tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Untuk 2 OPD bukan kami tak menyalurkan.
BACA JUGA:64 PNS Bengkulu Utara Tidak Hadir Kerja Hari Pertama Pasca Lebaran, 33 Disanksi Potong TPP
Tetapi memang 2 OPD tersebut yang belum mengajukan pencairan tambahan tunjangan kepada kami,” bebernya
Berdasarkan informasi yang didapatkan, saat ini berkas pencairan tambahan tunjangan 2 OPD tersebut sedang diverifikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Infonya sudah di verifikasi di BKPSDM berkasnya. Setelah selesai di verifikasi, maka berkas tersebut akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk cairkan,” ungkapnya.
Syarat untuk pengajuan pencairan tambahan tunjangan 100 persen ini adalah pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Maret sudah disalurkan.
BACA JUGA:178 Kasus HIV di Bengkulu, Setengahnya Ternyata Ada di Wilayah Ini