Menghilang Pasca Putusan Banding, Terpidana Kasus Zina Dijemput Paksa Kejari Mukomuko

Jumat 03 May 2024 - 10:58 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

Setiap kali akan dilakukan penjemputan oleh Jaksa Kejari Mukomuko, TS selalu tidak ada di rumah dengan alasan yang berbeda-beda.

BACA JUGA:ASN di Dua OPD Bengkulu Tengah Ini Belum Terima Tambahan Tunjangan, Ini Penyebabnya

Akhirnya setelah selama satu minggu terus dilakukan monitor keberadaan TS kemarin TS berhasil ditangkap

"Sekarang TS kita titipkan di tahanan Polres Mukomuko sebelum nanti akan diserahkan ke Lapas perempuan Bengkulu,” ujar Radiman.

Untuk Kronologis perbuatan zina tersebut menurut putusan pengadilan sudah berlangsung selama tiga tahun, dikarenakan masyarakat sekitar sudah mencurigai gerak gerik pria T yang sering mampir ke rumah TS.

Atas kecurigaan tersebut sepupu dari suami terdakwa TS menangkap basah ketika T sedang berada di pojok dapur rumah TS hanya mengenakan celana pendek sementara terdakwa TS hanya mengenakan kain yang di ikat ke dada tanpa pakaian.

“Atas temuan kejadian ditahun 2022 lalu lah sepupu dari suami TS melaporkan ulah bejat Iparnya ke penegak hukum,"tandasnya. (*)

Kategori :