KORANRB.ID - Sebelumnya beredar informasi di media sosial telah terjadi penjemputan paksa terhadap seorang perempuan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di bantu Polres Mukomuko di Kecamatan Selagan Raya pada Kamis 2 Mei 2024.
Akhirnya terungkap ternyata wanita yang dijemput paksa tersebut, merupakan TS (33) yang berstatus sebagai terpidana kasus perzinahan.
Dimana saat ini kasusnya sudah incracht (berkekuatan hukum tetap, red) di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang diputus pada tahun 2022 lalu.
Diketahui pula, usai putusan banding PT itu keluar, TS tidak melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan saat itu pula ia menghilang.
BACA JUGA:Polisi Buru Orangtua Buang 2 Bayi di Seluma, Ini Ancaman Hukumannya
Namun sepanda-pandainya bersembunyi, akhirnya intel Kejari Mukomuko bersama Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengetahui keberadaan TS.
TS akhirnya dijemput paksa di rumahnya di Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko saat asyik bermain Handphone.
Penjemputan paksa ini dilakukan setelah sebelumnya Bidang Intelejen Kejari Mukomuko mendapatkan informasi bawasanya TS sedang berada di kediamannya.
Mendapakan informasi tersebut anggota Intelejen Kejari dibantu anggota Reskrim Polres Mukomuko langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Mamalia Bersisik di Dunia! Ini 7 Fakta Trenggiling yang Terancam Punah
"TS ini terdakwa Kasus perzinahan dalam penanganan Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tahun 2022 lalu, yang selalu menghilang saat akan kami jemput, nah begitu mendapat kabar terdakwa berada dirumah, kami langsung lakukan penjemputan paksa,"kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Radiman SH.
Sebelumnya TS dan pasangannya selingkuhnya T telah menjalani proses penahanan selama tiga bulan oleh Kejari Mukomuko.
Kemudian di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko keduanya dinyatakan bersalah.
Tak mau dihukum begitu saja, TS lalu mengajukan upaya banding ke PT Bengkulu.
Hasil putusan Banding menyatakan, TS dan T tetap bersalah.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu: Rohidin Unggul Survey, M.Saleh Siap Berubah Haluan, Maju Pilwakot?
"Atas putusan tersebut terdakwa T dengan sukarela menyerahkan diri namun untuk TS selalu berupaya menghindar dari putusan tersebut,"terangnya.
Berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi Bengkulu tanggal 16 November 2022 dengan Nomor 120/PID/2022/PT/BGL terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 21 KUHP, pasal 27 KUHP dan pasal 284 Ayat (1).
“Surat Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut sudah sering kami kirim kepada terdakwa TS namun tidak ada tanggapan, hingga berkali kali mengirimkan surat putusan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Kades tetap tidak di gubris oleh terdakwa,”ujar Kasi Intel.