MUKOMUKO, KORANRB.ID – Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan segera dibayar.
Aturan pembayarannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024.
Pembayaran Gaji Ke 13 kemungkinan akan dilakukan awal Juni 2024 mendatang.
Bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru pendidikan.
BACA JUGA:Tinggal di Hutan, Ini 4 Fakta Harimau Berwarna Oranye
Sehingga (ASN) dan penisunan yang membutuhkan tambahan dana untuk biaya pendidikan anak, bisa memanfaatkan anggaran yang tersedia tersebut.
“Untuk Jadwal pasti memang belum kita terima, namun bayangannya sudah ada.
Kemungkinan di awal Juni. Maka dari itu akan kita upayakan sesuai jadwal untuk pembayaran nantinya,” kata Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.
Disampaikan Sekda, yang pastinya Pemkab Mukomuko siap membayar gaji ke 13 tersebut.
BACA JUGA: Pilkada Bengkulu Selatan, Perebutan Perahu Partai!
Gaji 13 tidak hanya diterima oleh ASN aktif, namun juga akan diterima pensiunan.
Untuk pensiunan dana tersebut selain bisa langsung disetorkan ke rekening masing-masing pensiunan.
Penerima juga bisa mengambil dana tersebut di bank-bank penyalur dana pensiunan.
“ASN aktif dan pensiunan akan kita salurkan secepatnya jika sudah ada petunjuk pembayaran gaji ke 13,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemdes Diminta Untuk Laksanakan Program BLT DD dan Program Ketahanan Pangan Sesuai Regulasi