“Perbedaan tunjangan yang dimiliki oleh PPPK dan PNS hanya pada pensiun saja jadi semua terbilang sama,” ungkap Gitagama.
BACA JUGA:Punah Karena Ulah Manusia, Ini 3 Fakta Sang Mong Harimau Bali
BACA JUGA:Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan Syarat Baru Jemaah Haji 2024
Masa aktif PPPK sendiri, akan mulai dihitung saat dilantik dan menerima SK.
“Untuk masa dimulai perhitungan untuk gaji nantinya akan dimulai dari TMT para PPPK,” terang Gitagama.
Dan untuk tunjangan lain di luar tunjangan yang disebutkan itu tidak ada PPPK hanya menerima tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.
“Untuk aturan tunjangan dan hak ASN baik itu PNS dan juga PPPK itu tertuang dalam aturan yang sudah di atura pemerintah pusat,” tutup Gitagama.