KORANRB.ID – Dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp73 miliar, namun untuk anggaran pasti PPPK tahun 2024 masih dalam penyesuaian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera, SE, MM menyampaikan untuk PPPK yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya berapa waktu yang lalu.
Gaji mereka akan diberikan namun harus melewati pendataan kepada Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terdahulu.
“Gaji PPPK akan diberikan setelah pendataan dan pencocokan data pada Taspen,” terang Gita.
BACA JUGA:Oktober Mendatang, Seluruh Produk Makanan Minuman Berlabel Halal
BACA JUGA:Pemprov Dukung Ekonomi Syariah, Realisasikan Peminjaman Aset Dekranasda Pantai Panjang
Namun anggaranya sudah ada di APBD 2024 senilai Rp73 miliar, dan berapa yang akan diberikan per setiap PPPK masih dalam pendataan sebab PPPK yang ada gajinya akan berbeda.
“Untuk besaran yang dikeluarkan belum tahu sebab masih menunggu data dari Taspen, tetapi di APBD 2024 sudah disiapkan Rp73 miliar,” terang Gitagama.
Untuk besaran yang akan dikeluarkan 2024 ini masih menunggu data hasil dari Taspen, barulah bisa mengeluarkan.
“Sebab data yang akan disesuaikan menjadi acuan besaran nantinya sebab setiap PPPK itu gajinya berbeda,” ungkap Gitagama.
BACA JUGA:Aliansi BEM dan SPSI Sampaikan Tuntutan Hari Buruh di DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Tinggal di Hutan, Ini 4 Fakta Harimau Berwarna Oranye
Kemudian setiap PPPK yang ada akan di berikan tunjangan, dan tunjangan tersebut meliputi, tunjangan beras, tunjangan keluarga dan tunjangan pajak penghasilan, serta tunjanagn fungsional.
“Selain gaji pokok PPPK juga menerima beberapa tunjangan,” jelas Gitagama.
Untuk Gaji dan tunjangan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama, namun yang membedakan adalah PPPK tidak mendapat gaji pensiun.