Atau Program Keluarga Hatapan (PKH), sementata untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku lagi kecuali sisiwa tersebut memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kategori afirmasi kemiskinan artinya anak tersebut berasal dari keluarga tidak mampu.
BACA JUGA:Aliansi BEM dan SPSI Sampaikan Tuntutan Hari Buruh di DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Unik! Selain Beruang, Ini 10 Hewan Melakukan Hibernasi Panjang
Kemudian siswa tersebut wajib diterima oleh sekolah tempat dirinya mendaftar, namun pihak kelurga juga harus memperhatiak keadaan ekonomi jika memili sekolah yang jaraknya jauh.
Denny menjelaskan bila harus mengikuti zonasi di daerah lain tentunya akan memakan ongkos ke sekolah.
Sehingga sebaiknya siswa tersebut bersekolah di zonasi paling dekat dengan rumahnya.
“Walau para siswa bisa diterima Dimana saja dia mendaptar untuk katagori tidak mampu maka harus dipertimbangkan segala hal yang berhubungan dengan ekonomi,” terang Denny
Lanjut Denny, untuk jadwal PPDB akan dilakuakan diminggu terakhir bulan Juni 2024.
Saat ini PPDB masih dalam pembahasan juknis Peraturan Wali Kota (Perwal) dan saat ini juga masih mengacu pada Pemendikbud No 1 Tahun 2021 untuk sistem penerimaan.
"Insyalah jadwal PPDB di bulan Juni minggu terakhir,” ungapa Denny.
Selain itu juga pihak Dikbud berpesan untuk para calon muirid nantinya silakan ambil sekolah manapun yang disuka.
Untuk sekolah paforit Dikbud tegaskan itu tidak ada sebab dengan sitem zonasi yang ada menghancurkan persepsi sekolah paforit.
“Pesan kami adalah untuk para murid agar memilih sekolah yang diinginkan yang disukai sebab sekolah paorit itu tidak ada lagi,”tutup Denny.