KORANRB.ID – Sistem zonasi diatur per jenis dan khusus yang ekonomi diambang bawah atau tidak mampu itu bisa memilih zonasi.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A.Gunawan.S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Bengkulu Denny Apriansyah, S.STP, M.E.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 masih dengan sistem zonasi, namun untuk persentase penerimaan di luar zonasi juga diatur.
Untuk sistem zonasi Sekolah Menengah Pertama komposisinya yaitu, 50 persen untuk kuota siswa berdasarkan zonasi.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD Lewat PBB, Bapenda Buka Loket di Kantor Camat Selebar
BACA JUGA:Siapkan Rp73 Miliar untuk PPPK di Kota Bengkulu, Ini Tunjangan yang Didapat
Kemudian 15 persen kuota untuk jenis afirmasi siswa tidak mampu.
Dan 5 persen untuk kuota ikut pindah kerja orang tua, serta 30 persen untuk siswa berprestasi.
"Untuk sekolah menenga pertama itu sidah di atur persentase zonasinya, terang Denny.
Sementara untuk siswa Sekolah Dasar , 70 persen masih berpatokan pada sistem zonasi sebab upaya pemerintah dengan para anak tidak usah jauh sekolah cukup di dekat rumah guna kepentingan keamanan, tapi bukan merupakan kewajiban.
BACA JUGA:Oktober Mendatang, Seluruh Produk Makanan Minuman Berlabel Halal
BACA JUGA:Unik! Kerabat Ikan Salmon, Ini 5 Fakta Ikan Trout Pelangi
“Untuk SD kita masih anjurkan di dekat rumah masing-masing dan zonasi pada SD itu 70 persen disekeliling sekolah,” terang Denny.
Tambah Denny, untuk kategori afirmasi siswa tidak mampu statusnya bisa dikatakan setenagh bebas zonasi.
Namun harus dibuktikan dengan syarat keluarga siswa tersebut terdaftar di Data Terpadu Kesehjatraan Sosial (DTKS).