Sementara itu, untuk bayi laki laki bernama Muhammad Saka, saat ini telah terdaftar nomor induk kependudukannya (NIK) nya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seluma melalui Yasayan panti asuhan Al Izzah Desa Peninjauan II Kecamatan Sukaraja.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai
BACA JUGA:Keterlibatan Pihak Lain Korupsi BOK Kaur, Kasi Pidsus: Lihat Pertimbangan Putusan
Dan saat ini Muhammad Saka sudah dirujuk juga ke RS Bhayangkara Jitra untuk mempermudah proses adopsinya nanti.
Namun untuk penanggungjawabnya masih dibawah naungan Dinsos Seluma.
Dilanjutkan Aziman, ada banyak sekali warga ingin mengadopsi bayi tersebut, namun baru dua orang yang mengajukan permohonan untuk mengadopsi anak laki-laki tersebut dan telah menyerahkan berkas persyaratan saat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial dan Polres Seluma.
Yakni Endah Permata Juwita (23) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat, dan Ririn Putri Ananda (31) salah seorang Dosen Bahasa Inggris di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, asal Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi yang kini berdomili di Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu.
Keduanya mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi laki-laki tersebut, karena mengaku belum memiliki keturunan sejak menikah beberapa tahun silam.
Kabupaten Seluma sempat digegerkan dengan temuan seorang bayi berjenis kelamin laki laki tanpa identitas yang dibuang oleh orangtuanya, di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat pada Senin malam 29 April 2024.
Lalu sebelumnya pada Minggu sore 28 April, warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma juga digemparkan adanya temuan bayi perempuan tanpa identitas di areal perkebunan kelapa sawit Desa Jenggalu.
Terpisah, polisi menegaskan bahwa akan tetap memburu orangtua yang seharusnya bertanggungjawab atas kesengajaannya membuang bayi bayi tersebut.
Dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda. Sugeng.
"Penyelidikan terus kita lakukan, baik TKP di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja dan TKP di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat," tegas Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo
Dilanjutkan Kanit PPA, adapun ancaman hukuman yang akan menjerat pelaku yang tega menelantarkan bayi ini yaitu pasal 305, 307 dan 308 KUHP dengan hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Bahkan masa hukumannya akan bertambah 1/3 dari ancaman jika benar terbukti orangtua kandungnya yang sengaja menelantarkan bayi tersebut.
"Ancaman hukumannya bisa bertambah hingga sekitar 7 tahun, apabila yang menelantarkan orangtuanya sendiri,"papar Kanit PPA, Ipda. Sugeng.