Penyelidikan Polisi kembali berhasil Jumat keesokan harinya.
BACA JUGA:Lupa Kunci Pagar Rumah Kos, Motor Mahasiswi Raib, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ingatkan Kembali Larangan Mandi di Pantai
Polisi mendapatkan informasi kembali jika ada seseorang dengan gerik-gerik mencurigakan.
Polisi melakukan pemantauan sejak pagi hari di kawasan Kecamatan Ketahun yang disebut kerap menjadi lokasi peredaran narkoba.
Pukul 17.00 WIB Polisi lantas melihat seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapatkan Polisi.
Lantaran melihat tingkah yang aneh, Personel Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Ipda. Tunggal R Bimatara, STr.K lantas menyergap tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Tersangka tersebut adalah AE (35) warga Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat paket sedang narkoba jenis sabu yang nilai jutaan rupiah.
Kuat dugaan jika tersangka kedua yang dibekuk Polisi ini saling berkaitan.
Keduanya juga diduga bukan hanya pengguna narkoba jenis sabu namun juga pengedar barang haram tersebut.
Hal ini dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dalam penangkapan dua tersangka tersebut.
Keduanya diduga adalah orang yang biasa atau sudah lebih dari satu kali beroperasi atau menjual narkoba di wilayah Bengkulu Utara khususnya di wilayah Ketahun.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Plh Kasat Narkoba Ipda. Aguslim membenarkan pengungkapan dua kasus tersebut.
Sata ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dua kasus yang berhasil dibekuk Polisi tersebut.
“Saat ini kedua orang tersebut masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan barang bukti yang kita duga kuat sebagai narkoba jenis sabu tersebut,” terangnya.