KORANRB.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
2 tersangka kasus narkoba ditangkap polisi dalam 2 hari berturut-turut masing-masing Kamis, 2 Mei 2024 dan Jumat, 3 Mei 2024 lalu.
Keduanya ditangkap di jalan Lintas Barat Kecamatan Ketahun Begnkulu Utara.
Barang bukti yang diamankan Polisi juga cukup banyak masing-masing 6 paket kecil sabu dan 4 paket sedang sabu.
BACA JUGA: DTPHP Provinsi Bengkulu Gencar Optimalkan Perluasan Areal Tanam Padi Bengkulu
BACA JUGA:Ancamanan 15 Tahun Penjara Menanti Dua Tersangka Warga Lebong Ini, Begini Kasusnya
Dua tersangka yang diamankan Polisi adalah HJ (37) warga Desa Giri Kencana Ketahun yang ditangkap Polisi Kamis sekitar pukul 14.30 WIB di jalan lintas Desa Giri Kencana.
Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi jika di lokasi tersebu kerap terjadi tindak pidana penjualan narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi lantas melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.
Polisi yang curiga lantas melakukan penggeledahan pada tersangka HJ, benar saja saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 6 paket kecil sabu tersebut.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Terlantar “Menghilang” Dinsos Seluma Kebingungan
BACA JUGA:Digugat Caleg, KPU Sampaikan Pembelaan Resmi ke PN Kepahiang
Tersangka juga tidak bisa lagi mengelak dengan temuan tersebut hingga akhirnya tersangka digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan plastik hitam dan plaster warna hitam yang diduga terkait dengan kasus narkoba tersebut.
Tak sampai disitu, Polisi langsung melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain yang terkait dalam kasus narkoba di wilayah tersebut.