MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kabupaten Mukomuko untuk ke-7 kalinya secara berturut-turut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023.
Namun bukan berarti secara otomatis Pemkab Mukomuko langsung mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).
Hingga Sabtu 4 Mei 2024 Pemkab Mukomuko masih menunggu informasi kepastian mendapatkan DID tahun anggaran 2024 ini.
BACA JUGA:7 Tahun Vakum, Samsung C Series Akhirnya Kembali, Samsung Galaxy C55 5G Rilis dengan SD 7 Gen 1
Sebelumnya, dalam pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD Mukomuko sempat mengalami ketelambatan, ini bisa memengaruhi untuk mendapatkan DID.
“Kita memang WTP yang berarti berpeluang besar mendapatkan Dana Insentif Daerah. Memang belum bisa kita pastikan, mengingat pengesahaan APBD 2024 sempat terlambat,’’ ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti.
Untuk mendapatkan DID ini, tak hanya bergantung pada opini WTP dalam pengelolaan keuangan daerah, namun masih ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
Diantaranya, kinerja layanan publik, penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran dan stunting serta penurunan inflasi daerah.
Kententuan ini sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"DID ini tidak hanya opini WTP saja, pemerintah daerah juga harus menyelesaikan rekomendasi yang menjadi catatan BPK sebelumnya,’’ sampai Eva.
Kabupaten Mukomuko terakhir mendapatkan DID sejumlah Rp25,7 miliar pada tahun 2021 berdasarkan hasil LHP BPK atas pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2020.
Diketahui, DID ini merupakan instrument fiskal berupa penghargaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atas kinerja pengelolaan keuangan dan pelayanaan publik.
Dana insentif daerah ini digunakan pemerintah daerah untuk digitalisasi pelayanaan bidang pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:ANTAM Percepat Penyelesaian Proyek Strategis
Selain itu juga DID ini juga dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), industri kecil serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.