BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kota Bengkulu.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Pemkot memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsumsi, jual beli dan perizinan mihol di Kota Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda Kota Bengkulu, Drs. Eko Agusrianto, M.Si saat diwawancarai RB.
“Memberikan pemahanan untuk masyarakat Kota Bengkulu tentang minuman beralkohol, saat ini masih dilarang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sah, APBD 2024 Defisit Rp 65 Miliar
Larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2016. Melarang warung-warung, hotel dan tempat-tempat lain menjual mihol. Pemkot belum pernah mengeluarkan izin berjualan mihol.
“Sampai saat ini kita tidak ada mengeluarkan izin (penjualan mihol, red). Silakan bisa cross check. tetapi setahu saya, belum ada yang kita buat,” ungkapnya.
Tujuan dilakukan sosialisasi tentang perda pengendalian dan pengawasan mihol di Kota Bengkulu untuk memberikan efek yang ditimbulkan ke masyarakat. Selain itu, bertujuan untuk melindungi generasi muda dari mihol.
“Sebagai upaya untuk melindungi generasi muda kita, kita tidak mau di masa kanak-kanak mereka sudah mengkonsumsi minuman beralkohol,” sebutnya.
BACA JUGA:Soroti Tingginya Potensi Konflik Agraria
Peraturan pengendalian dan pengawasan terhadap minuman keras ini ditekankan mengatur jenis mihol yang dilarang baik di warung-warung maupun di hotel dan tempat lainnya. Hal ini diyakini bisa mengendalikan peredaran minuman keras.
“Alhamdulilah, saat ini sudah ada payung hukum saat kita akan melakukan penindakan,” ungkapnya.
Pemkot juga bekerja sama dengan OPD penegak Perda dan kepolisian untuk mengontrol peredaran mihol di Kota Bengkulu.
“Karena sudah ada payung hukumnya, kita harapkan semua termonitor penjualan minuman beralkohol,” ucapnya.
Eko berharap masyarakat secara bijak untuk menentukan pilihan mengkonsumsi mihol. Hal tersebut dikarenakan akan mempengaruhi dan berpotensi melanggar perda yang sudah disahkan.