Ditambahkannya, untuk proses pembuatan KIA cukup mudah.
Cukup orang tua tinggal menyerahkan persyaratan, yakni salinan akta kelahiran, salinan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, dan pas poto.
KIA ini bertujuan untuk pendataan dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak-anak di Indonesia.
Pemerintah berharap, masyarakat khususnya di Kabupaten Kaur dapat mendukung program tersebut.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Paparkan Progres Pembangunan Pasar Purwodadi Bengkulu Utara
“KIA ini sangat penting untuk anak karena sangat banyak manfaatnya, mulai dari perapian administrasi kependudukan, ataupun pendaftaran sekolah lanjutan dan lainnya,” pungkasnya.
Terpisah di tahun 2024 ini Dinas Dukcapil Kaur menargetkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di angka 20 persen.
Hal ini dilakukan untuk, mengikuti perkembangan zaman yang setiap tahunnya terus menuju ke era digitalisasi.
Di tahun 2023 lalu Kabupaten Kaur sendiri berhasil mencapai target IKD sebanyak 11,2 persen.
BACA JUGA:Resmi Ditutup, Pendaftar PPK Tembus 176 Orang
Kaur sendiri mendapatkan urutan kedua paling tinggi se-Provinsi Bengkulu pencapaian IKD di bawah Kota Bengkulu yang 20,2 persen.
Masih banyaknya warga Kaur belum memiliki handphone menjadi salah satu faktor utama kenapa IKD di tahun 2023 hanya 11,2 persen.
Sebagian masyarakat juga banyak yang belum mengetahui kegunaan IKD itu sendiri.
Apalagi di beberapa tempat pengurusan memang masih banyak yang harus menggunakan e-KTP.
BACA JUGA:Naik Lagi, Bengkulu Utara Targetkan Rp3 Triliun Investasi Tahun Ini, Ini Sektor Tertinggi
Sebagai upaya, untuk mencapai target tahun ini setiap masyarakat yang melakukan pengurusan e-KTP akan disarankan langsung membuat IKD.