KORANRB.ID - Menikah di usia bawah umur atau pernikahan dini, sebaiknya dihindari bila bukan dalam kondisi memaksa.
Apalagi di Indonesia sudah ada aturan batasan usia minimal yang tujuannya melindungi kesehatan mental pasangan menikah yang belum usai dewasa serta dampak lainnya yang muncul lantaran pasangan menikah yang menikah belum berusia matang, rentan terjadi perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA: Bingung Menghadapi Anak yang Kecanduan Game Online, Mujarab Pakai 5 Cara Berikut
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 yang direvisi pada tahun 2019 tentang perkawinan, negara mengizinkan pernikahan di usia 19 tahun baik pria maupun wanita. Sebelum direvisi, batas usia untuk wanita 16 tahun dan pria 19 tahun.
Apabila kurang dari batas usia yang sudah ditentukan itu, maka pasangan tersebut termasuk pernikahan dini.
Sayangnya, masih banyak sekali yang tidak mematuhi aturan yang telah diberlakukan oleh negara dan memastikan pernikahan dini.
Berdasarkan hasil survei Direktorat jenderal badan peradilan agama pada tahun 2020 menyebutkan bahwa ada sebanyak 34.000 permohonan untuk mendapatkan dispensasi perkawinan.
BACA JUGA:Sering Dilakukan Orangtua, Ternyata 7 Hal Ini Bisa Merusak Pribadi Anak
Dilihat dari jumlah tersebut, sebanyak 97 persen yang mendapatkan persetujuan dan 60 persen dari pihak pemohon yang anaknya berusia kurang dari 18 tahun.
Alasan usia pernikahan tersebut harus diatur adalah untuk melindungi kesehatan calon pengantin yang usianya masih mudah sehingga pernikahan shrgnmbdini tersebut bukanlah sebuah solusi yang baik.
Karena, resiko pernikahan dini tersebut sangat besar daripada manfaatnya. Misalnya:
1. Rentannya putus sekolah.
2. Meningkatkan resiko kemiskinan.
3. Naiknya peluang penularan penyakit seksual.
4. Rentan KDRT.