MANNA, KORANRB.ID - Mantan Kepala SMK IT AL Malik, Ahmad Soepeiadi Ditahan Kejari Bengkulu Selatan, Senin 6 Mei 2024 Sore.
Ini setelah berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik ini, dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Bengkulu Selatan.
Saat diangkut menuju mobil tahanan Jaksa Senin, 6 Mei 2024 tersangka hanya diam. Tersangka diangkut menuju rumah tahanan Kelas IIb Manna.
BACA JUGA: Jaksa Sita Aset Tanah, Kasus Korupsi Dana BOS SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan
Tersangka, tampak masih saja bungkam dan tidak mau menjawab sepata katapun pertanyaan yang diajukan oleh para awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH mengatakan, untuk berkas perkara tersangka Ahmad Soepriadi dinyatakan p21.
Sehingga, dalam waktu dekat ini berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
"Minggu depan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Kasi Intel.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Kepala SMKIT AL Malik Tersangka Korupsi
Sembari menunggu persidangan, tersangka sambung Hendra tetap ditahan di sel tahanan Rutan Kelas IIB Manna.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses terhadap tersangka, serta mengantisipasi tersangka Ahamad Soepriadi melarikan diri.
"Nanti kalau sudah sidang, kemungkinan tersangka akan ditahan di Bengkulu. Itu untuk memudahkan proses sidang, karena jaraknya dekat," demikian Hendra.
Untuk diketahui tersangka Ahamad Soepriadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS SMK IT AL Malik pada tahun 2021-2022 lalu.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Kasus SMK IT AL Malik Terkendala Saksi Ahli
Modus yang dilakukannya membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam Dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta.