"Untuk sektor pertanian, Kabupaten Kepahiang juga mendapatkan alokasi bantuan benih benih untuk 2.000 hektare areal persawahan.
Sedangkan untuk komoditi jagung, lewat program ketahanan pangan akan ada pendistribusian benih jagung untuka areal seluas 1.600 Ha," ujar Taufik.
Sementara itu, selain persoalan pupuk, pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Kepahiang juga menghadapi tantangan makin menyempitnya luas areal lahan pertanian.
Luasan lahan persawahan misalnya, data terkini Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mencatat luas areal sawah produktif tinggal tersisa 3.300 hektar saja.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Tunggu Hitungan Kerugian Negara
Luasan areal persawahan tersebut cenderung menurun, jika mengacu dengan data sebelum 2020.
Tercatat, areal persawahan di Kabupaten Kepahiang masih di angka 5.287 Ha.
Dengan sebaran, di kecamatan Kepahiang seluas 830 Ha, Ujan Mas 1.277 Ha, Kabawetan 247 Ha, Seberang Musi 319 Ha, Muara Kemumu 136 Ha, Bermani Ilir 691 Ha, Merigi 633 Ha dan Tebat Karai 1.154 Ha.
Terus tergerusnya areal persawahan produktif tersebut, salah satunya ikut dipicu dengan kian masifnya alif fungsi lahan persawahan menjadi kawasan pemukiman.
Seperti areal persawahan di Kecamatan Ujan Mas.
BACA JUGA:Sekolah Penerima Dana BOS di Kabupaten Rejang Lebong Akan Direkonsiliasi
Kawasan perumahan yang terus tumbuh, membuat areal persawahan di sini semakin menyempit.
Mengacu pada UU No 41 tahun 2009 itu pada pasal 44 ayat (3), secara jelas menyebutkan alihfungsi lahan tidak diperbolehkan.
Namun, pada Peraturan Menteri Pertanian No 81 tahun 2013 tentang pedoman teknis tata cara alih fungsi lahan, alihfungsi lahan persawahan diperbolehkan asal digantikan dengan lahan baru.
Kondisi tersebut, jelas sulit menahan tingginya angka alih fungsi lahan di banyak tempat termasuk di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pelaksanaan DAK Harus Segera, OPD Jangan Lamban