SELUMA, KORANRB.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 12 terdakwa perkara dugaan korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) pada BPBD Seluma tahun anggaran 2022 berbeda-beda.
Sidang perkara dugaan korupsi BTT Seluma ini kembali digelar Selasa 7 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma.
12 terdakwa tidak semuanya dituntut dengan hukuman yang sama, alias berbeda beda. Ini Sebabnya.
BACA JUGA:Ini Tokoh yang Berpeluang jadi Ketua DPRD Seluma
Berdasarkan penjelasan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Memang terdapat perbedaan tuntutan hukuman kepada terdakwa, karena menimbang jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dan peran para terdakwa dalam kasus ini.
Yang terberat yakni Mirin Najib, Pauzan Aroni, Decki Irawan, Gustian dan Nopian Hadinata.
Ke limanys dituntut JPU hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan.
BACA JUGA:Tahun Ini Tarif PBB-P2 Naik, Segini Besarannya
Pertimbangannya karena Mirin Najib dan Pauzan Aroni merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Seluma.
Lalu Decky Irawan dan Gustian merupakan kontraktor yang mendulang kerugian negara (KN) terbesar dalam kasus ini.
Sementara itu Nopian Hadinata merupakan konsultan tunggal didalam keseluruhan proyek yang menggunakan dana BTT, sehingga juga berpengaruh besar dalam kasus ini.
“Benar memang KN nya telah dipulihkan, namun kami punya pertimbangan lainnya dalam mengambil keputusan.
BACA JUGA:18 Panwascam Existing Gugur Evaluasi