Jika mereka tidak mengembalikan KN, bisa saja tuntutannya jauh lebih tinggi,”ungkap Kasi Pidsus.
Sedangkan untuk 7 terdakwa lainnya dituntut oleh JPU hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan, serta denda Rp 50 juta sub 1 bulan.
Adapun pasal yang diterapkan dalam tuntutan ini yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi.
“Untuk terdakwa lainnya yang merupakan kontraktor, tuntutan hukumannya 1 tahun dan 2 bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan,”tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Tes PPK Sistem CAT, Ada 75 Soal yang Harus Dijawab
Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
Dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya.
Untuk diketahui, seluruh kerugian negara (KN) berkisarn Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) pada BPBD Seluma tahun anggaran 2022 telah dikembalikan seutuhnya dan diterima jaksa Kejari Seluma seminggu sebelum sidang agenda penuntutan digelar, yakni Senin pagi 29 April 2024.
Pengembalian KN terakhir dilakukan oleh Decki Irawan sebesar Rp 146 juta.
Ghufroni mengatakan bahwa pengembalian KN merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh oleh para terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
BACA JUGA:Berikut 8 Rekomendasi Tanaman Untuk Menghiasi Halaman Rumah
"Pengembalian KN merupakan itikad baik para terdakwa, jika lunas tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan,” jabar Ghufroni.
Ditambahkan Ghufroni, menjelang penuntutan oleh JPU, terdakwa Decki memang terus berusaha untuk beritikad baik dengan mengembalikan KN, meskipun dengan cara dicicil.
Dalam menangani kasus ini, ada 13 jaksa penuntut umum (JPU), ini gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.
Dana BTT pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Seluma 2022 mencapai Rp 4,7 miliar. Sekitar Rp 3,8 miliar dikelola BPBD kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Waktu Pemberian MPASI yang Tepat, Tapi Awas Jangan Gunakan Ini