Tahun Ini Tarif PBB-P2 Naik, Segini Besarannya

LAYANI: Pegawai BPKAD Kaur saat melayani, pengurusan pembayaran pajak.-- RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).

Sebagaimana yang telah di atur dalam undangan-undangan dan juga telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) bahwa di tahun 2024 ini PBB-P2 Naik di angka 0,5 persen. 

Meskipun demikian hal ini tidak berlaku di setiap bangunan.

Artinya pemungutan PBB-P2 masih sesuai dengan besaran nilai bangunan itu sendiri. 

BACA JUGA:18 Panwascam Existing Gugur Evaluasi

Dimana bangunan atau tanah yang nilai jualnya di angka Rp500 juta ke bawah dikenakan pajak sebesar 0,3 persen.

Sedangkan bangunan yang nilai jualnya di angka Rp 500 juta ke atas di kenakan tarif PBB sebesar 0,5 persen. 

"Tahun ini sesuai dengan perdah yang telah di sahkan ada perubahan terkait dengan PBB, yang sebentar lagi akan di sosialisasikan denga masyarakat," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Purwanto SE, Selasa 7 Mei 2024.

Saat ini kenaikan pemungutan tarif pajak tersebut sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Kaur, karena memang Perda yang mengaturnya telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Tes PPK Sistem CAT, Ada 75 Soal yang Harus Dijawab

Juga sebentar lagi pihak BPKAD Kaur akan mulai melakukan sosialisasi dengan masyarakat untuk memberikan informasi besaran PBB yang harus di bayarkan di tahun 2024 ini. 

"Sekarang sudah mulai kita terapkan, sebentar lagi akan kita sosialisasikan dengan masyarakat," ujar Purwanto. 

Dia mengungkapkan, saat ini tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Kaur untuk melakukan pembayaran PBB masih cukup kurang. 

Karena data terakhir di tahun 2016 yang tunggakan PBB warga Kaur masih membengkak hingga di angka miliaran rupiah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan