Dana tersebut diperuntukkan pada kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi di wilayah Kabupaten Seluma.
Diantaranya yakni pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.
Lalu pembangunan Box Culvert di ruas jalan Jenggalu - Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan di link Jalan kabupaten yang ada di Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo.
BACA JUGA:Berikut Sejarah dan Jenis Kopi Di Indonesia Hingga Tujuan Negara Ekspor
Pembangunan beronjong di Jalan Bungamas – Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I.
Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati II serta beberapa kegiatan non fisik lainnya.
Untuk diketahui, 12 terdakwa meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Jalan di Desa Air Tenam Bengkulu Selatan Tertutup Longsor
Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata.
Kemudian Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dan Direktur CV. Defira, Suparman.
Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar.
Sejak terkonfirmasi naik ke tahap penyidikan April 2023 lalu oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik telah memeriksa setidaknya 44 saksi dalam kasus ini, termasuk Bupati Seluma dan Sekda Seluma.