KORANRB.ID – Langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencegah penerbitan ijazah palsu.
Kemendikbudristek terbitkan modul ini
Kemendikbudristek serius perangi penerbitan sertifikat profesi hingga ijazah palsu oleh pihak tidak berwenang.
Salah satunya melalui penerbitan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) dalam aplikasi aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) sebagai langkah penertiban.
BACA JUGA:Jalan Provinsi Ambles Warga Desak Pemerintah Perbaiki Segera
BACA JUGA:BPS Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I Mencapai 5,11 Persen
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris menjelaskan, peluncuran modul ini bertujuan untuk mencegah penerbitan sertifikat ilegal, meningkatkan laporan data PDDikti, pendidikan sesuai standar nasional Dikti, alat monitor pemerintah, dan kemudahan verifikasi pengguna.
Sehingga, nantinya bisa mewujudkan pendidikan profesi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dengan tata kelola yang baik.
”Modul ini juga menjadi salah satu alat kementerian untuk memonitoring pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi dan mempermudah proses verifikasi bagi pengguna,” ujarnya dalam peluncuran PSN, di Jakarta.
Diakuinya, proses pengembangan modul PSN ini telah dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui.
BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Panas saat Haji, Kemenag Lakukan Langkah Ini
BACA JUGA:Pleno JPTP Masih Berlangsung, 13 Peserta Sabar Menanti Hasil
Mulai dari pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian.
Pengujian secara terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/Lembaga dinilainya sangat penting untuk mendapat feedback.
Sehingga, PSN bisa berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis.