Langkah Kemendikbudristek Cegah Penerbitan Ijazah Palsu, Terbitkan Modul Ini

Selasa 07 May 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

Haris menegaskan, ke depan, semua program studi wajib menggunakan PSN ini khususnya mulai semester dua 2024/2025.

BACA JUGA:Bakal Ada Perusahaan Alas Kaki Masuk Indonesia, Persaingan Pasar Domestik Semakin Ketat

BACA JUGA:Pelepasan Siswa SMAN 3 Kota Bengkulu, 352 Siswa Resmi Dikembalikan Kepada Orang Tua

BACA JUGA:Lancarkan Peredaran Darah, Ini 5 Manfaat Oncom bagi Kesehatan Tubuh

Perguruan Tinggi bakal diberikan masa transisi mulai dari Mei-Desember 2024 untuk penyesuaian. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Ristek Sri Suning Kusumawardani menambahkan, modul PSN ini bisa mencegah terbitnya ijazah maupun sertifikat palsu. Sebab, pendataan ataupun penerbitan nomor terpantau dengan baik secara sistem informasi.

”Kami punya beberapa fitur, salah satu fiturnya adalah cek eligibilitas calon lulusannya. Fitur ini memungkinkan melakukan verifikasi apakah calon lulusan memenuhi syarat mendapatkan sertifikat profesi nasional,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga memiliki tim yang mengurusi soal penomoran ijazah. 

BACA JUGA:Undang-undang Desa Terbaru, Kades Semakin Sejahtera

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Dimulai Mei hingga Juni 2024

”Fitur lainnya yakni generate nomor sertifikat. Fitur ini memungkinkan untuk menerbitkan nomor sertifikat profesi nasional yang unik dan valid,” sambungnya. Hal itu untuk mencegah adanya potensi duplikasi.

Dia berharap, seluruh pihak bisa ikut mendukung penuh masa transisi penggunaan PSN ini.

Mengingat, kebijakan ini juga berlandaskan dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain yang harus dipenuhi. (**)

 

 

Kategori :