“Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Jika itu sengketa Pilkada, maka Bawaslu Mukomuko yang akan melakukan proses lanjutan,” sampainya.
BACA JUGA:Hadiah Uang Rp 5 Juta bagi Siapa Saja untuk Info Buronan Polres Seluma, Mantan Ketua PP Seluma
Selanjutnya, dalam rangka pengawasan pelanggaran Pilkada nanti pihaknya juga akan memberikan pemahaman terhadap seluruh Panwascam terpilih se Kabupaten Mukomuko.
Karena tidak menutup kemungkinan nantinya, adanya laporan yang masuk ke Panwascam Mukomuko. Terkait hal tersebut nantinya, Panwascam akan melakukan proses awal.
“Jika pelanggaran tidak selesai di Panwascam, bisa saja nantinya dilimpahkan ke Bawaslu Mukomuko. Dalam proses Gakumdu, pihaknya juga melibatkan pihak kepolisian dan Kejari Mukomuko. Karena memang itu menyangkut pidana Pilkada, maka kedua belah pihak Kepolisian dan Kejari Mukomuko akan dilibatkan dalam penyelesaiannya,” pungkasnya.